PN Balikpapan Vonis Warga Malaysia 13 Tahun, Polres Nunukan Bekuk Penyelundup Satu kilogram Sabu
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan satu bungkus plastik berukuran besar berwarna hijau dengan tulisan GUANYINWANG yang diduga berisi narkotika jenis metamfetamina atau sabu.
Dari hasil interogasi awal, MA mengaku mengambil barang tersebut dari lokasi yang telah ditentukan seseorang yang identitasnya belum diketahui di wilayah perbatasan Malaysia.
Pengambilan sabu itu disebut dilakukan atas perintah rekannya berinisial MS yang berada di Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Sebagai imbalan, MA dijanjikan upah sebesar Rp25 juta apabila berhasil menjalankan tugas tersebut.
Sabu seberat satu kilogram itu rencananya dibawa menuju Kota Tarakan untuk diserahkan kepada seseorang yang identitasnya masih belum diketahui.
Penyerahan barang tersebut dilakukan berdasarkan arahan MS. (Wartabanjar.com)