Personel Polda Kaltim Dilarang Pakai Vape di Dalam dan Luar Kantor
WARTABANJAR.COM, BALIKPAPAN - Tamu dan tentunya juga personel Polda Kalimantan Timur dilarang menggunakan vape di kantor polisi provinsi ini.
Larangan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.
Edaran tersebut berlaku di seluruh lingkungan Polri, mulai Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek, baik bagi personel maupun tamu dan pengunjung.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Tedy Sopandi mengatakan, perangkat vape berpotensi disalahgunakan untuk mengonsumsi maupun mengedarkan zat berbahaya, termasuk narkotika dalam bentuk cairan atau cartridge tertentu.
Baca juga: Wakil Bupati Katingan Kalteng Bantah Selingkuh, Firdaus Pertimbangkan Langkah Hukum
Baca juga: Proyek Drainase Jalan KS Tubun dan Kelayan B Banjarmasin Menunggu Pembuktian
Kandungan cairan dalam perangkat vape juga tidak selalu dapat diidentifikasi hanya melalui pengamatan visual.
Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan risiko kesehatan akibat paparan aerosol dari rokok elektrik terhadap pengguna maupun orang di sekitarnya.
“Larangan penggunaan vape merupakan bagian dari upaya membangun budaya organisasi Polri yang lebih disiplin, sehat, tertib, dan profesional. Disiplin harus tumbuh sebagai kesadaran, bukan semata-mata karena adanya pengawasan,” ujar Tedy, Selasa (2/11).
Dia menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri tanpa membedakan pangkat maupun jabatan.
Bahkan, larangan tetap berlaku ketika personel berada di luar lingkungan kerja sebagaimana diatur dalam surat edaran.
Bagi masyarakat yang berkunjung ke lingkungan kepolisian, larangan penggunaan vape juga diberlakukan.
Personel di bagian pelayanan maupun penjagaan diminta memberikan pemahaman kepada pengunjung. (Wartabanjar.com)