WARTABANJAR.COM, SAMARINDA  - Berkas perkara korupsi jual-beli batu bara di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Varia Niaga Samarinda tengah diteliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).

Berkas yang dilimpahkan penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Kaltim pada Jumat (30/10/2026) itu masih dalam tahap prapenuntutan atau tahap I.

"Masih prapenuntutan atau tahap I, jadi masih diteliti tim penuntut umum," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Senin (2/11/2026).

Baca juga: Wakil Bupati Katingan Kalteng Bantah Selingkuh, Firdaus Pertimbangkan Langkah Hukum

Baca juga: Proyek Drainase Jalan KS Tubun dan Kelayan B Banjarmasin Menunggu Pembuktian

Dalam perkara ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. 

Dua di antaranya merupakan petinggi Varia Niaga, perusahaan pelat merah milik Pemerintah Kota Samarinda. 

Mereka adalah SH, yang menjabat direktur utama; AC, direktur keuangan pada periode 2022–2024, yang kini menjadi komisioner KPU Samarinda; serta MR dari luar perusahaan yang disebut-sebut keluarga SH.

Penyidik menduga praktik jual-beli batu bara tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp30.970.514.276. 

Mengenai status penahanan ketiga tersangka, Toni enggan memberikan keterangan lebih jauh dan meminta informasi tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak kepolisian. 

"Kalau soal itu, silakan konfirmasi ke Polda ya," singkatnya. (Wartabanjar.com)