WARTABANJAR.COM, BATULICIN - Seorang perempuan petugas keamanan Bank Kalsel berinisial IS (27), warga Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, diduga menggelapkan dana dua nasabah senilai Rp1.245.700.000.

Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP M Taufan Maulana, melalui Kanit Tindakan Umum IPDA M Herpanji Saputra, Kamis (29/10/2026), mengatakan pelaku kini ditahan dan ditetapkan jadi tersangka di Mapolres Tanah Bumbu setelah ditangkap di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

"Tersangka menggelapkan uang nasabah dengan modus menggunakan buku tabungan miliknya sendiri, yang seolah-olah merupakan buku tabungan korban," katanya.

Yang berangkutan juga diduga memalsukan tanda tangan nasabah pada slip transaksi, baik penarikan tunai maupun pemindahbukuan, dengan cara tersebut, pihak bank percaya dan memproses transaksi sesuai permintaan tersangka.

Kasus ini terungkap, setelah salah seorang korban berencana memindahkan tabungannya dalam jumlah besar. 

Korban diketahui telah menabung sejak 2024, dengan menyisihkan sebagian gaji setiap bulan untuk biaya pendidikan anak.

Baca Juga: Bupati Tanah Bumbu Berikan Penghargaan 3 Pemuda Berprestasi di Hari Sumpah Pemuda ke-98

Baca Juga: Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Luncurkan Kredit Tanpa Bunga untuk UMKM

Selama menabung, korban tidak memiliki kartu ATM maupun akses perbankan digital. Korban juga tidak mengecek saldo secara langsung ke bank. 

Penyetoran uang dilakukan melalui petugas keamanan, sementara korban hanya menerima laporan bahwa uangnya telah disetorkan ke rekening tabungan.

"Pada 2026, korban berinisiatif memindahkan dana dalam jumlah besar. Korban kemudian mendatangi Bank Kalsel dan mendapati saldo tabungannya hanya tersisa sekitar Rp40 juta, saat berkoordinasi dengan teller," jelasnya.

Temuan itu membuat korban terkejut. Setelah dugaan penggelapan terungkap, tersangka melarikan diri. 

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, hingga mengetahui keberadaan tersangka di Kalimantan Timur.

Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu bersama Unit Jatanras Polda Kalimantan Timur, Unit Resmob Polresta Samarinda, dan anggota Polsek Muara Jawa, menangkap IS di Jalan Muara Jawa–Samboja Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Jumat (23/10/2026).