Dalam penanganan perkara, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan tersangka. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor sebagai barang bukti. 

"Tersangka kini ditahan di Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,"  tutupnya. (Wartabanjar.com)