Polres Banjarbaru Bongkar Jaringan Sabu Rp5,5 Miliar, 13 Tersangka Terancam Hukuman hingga Seumur Hidup
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Peredaran narkotika jenis sabu di Kota Banjarbaru kembali diungkap polisi.
Dalam Operasi Sarang Narkoba yang berlangsung pada 9-29 Oktober 2026, Polres Banjarbaru menyita sabu seberat 3.610,86 gram atau sekitar 3,6 kilogram dengan nilai taksiran mencapai Rp5,5 miliar.
Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda saat konferensi pers, Jumat (30/10/2026).
Baca juga: Banpres Karhutla Banjarmasin Rp20 Miliar Belum Dieksekusi, Masih Tunggu Usulan SKPD
Baca juga: Link Live Skor Hasil Barito Putera vs Persis Liga 2 Hari Ini, Satu Kata: Menang
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 13 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terdiri atas tiga tersangka bandar dan 10 tersangka pengedar.
Menurutnya, pengungkapan melalui serangkaian penyelidikan sejumlah titik yang diduga lokasi peredaran narkoba di empat kecamatan, yakni Cempaka, Landasan Ulin, Banjarbaru Selatan, dan Banjarbaru Utara.
"Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan lebih dari 35 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," kata Pius.
Pius menegaskan, pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius jajarannya sebagai tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk memerangi peredaran gelap narkotika di seluruh Indonesia.
Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP Dede Suprianto mengungkapkan 13 tersangka yang tengah diproses berinisial AM, IN, SR, BN, MA, FW, AG, AR, SR, RR, MR, NB, dan RB.
Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka diduga memperoleh sabu dari bandar, kemudian membaginya menjadi sejumlah paket berukuran gram untuk diedarkan kepada pembeli maupun pengguna di wilayah Kota Banjarbaru.
"Modus operandinya masih didalami, pengakuan tersangka barang didapat dari bandar, kemudian dipecah-pecah menjadi beberapa gram selanjutnya diedarkan kepada para pembeli atau pengguna narkoba," kata Dede.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan distribusi tersebut, termasuk pihak yang memasok narkotika kepada para tersangka.
Atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika tersebut, para tersangka terancam pidana penjara mulai lima hingga 20 tahun, bahkan penjara seumur hidup sesuai ketentuan perundang-undangan. (Wartabanjar.com)