WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Dana Banpres Karhutla (Bantuan Presiden untuk Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan) senilai Rp20 miliar untuk Banjarmasin, sudah ditransfer oleh pemerintah pusat pada 26 Oktober 2026.

Namun, hingga Kamis (29/10/2026), dana tersebut belum 'dieksekusi' oleh Pemko Banjarmasin.

Penyebabnya, empat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) belum mengajukan usulan penggunaan anggaran.

Padahal, deadline pengusulan adalah Rabu (28/10) pukul 13.00 Wita.

"Masih berproses, kita tunggu," kata Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo.

Adapun empat SKPD yang masih menyusun kebutuhan anggaran tersebu itu adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat).

Juga dua SKPD lain, yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). 

Baca Juga: Akhirnya, Banjarmasin Dapat Banpres Karhutla Rp 20 Miliar, Rifqinizamy Minta Rakyat Awasi

Baca Juga: Pemko Banjarmasin Surati Presiden Terkait Penanganan Karhutla, Usai Dua Kali Tak Dapat Banpres

Kepada pers, Kepala DLH Banjarmasin Jefrie Fransyah menyatakan, usulan sudah disusun tetapi terkendala tanda tangan dirinya yang baru bertugas di luar kota.

Ia mengungkapkan usulan anggaran dari dinasnya sekira Rp1,8 miliar, satu di antaranya untuk pengadaan alat pemantau kualitas udara atau air quality monitoring system (AQMS) portabel dan nonportabel.

Kepala Disdamkarmat Banjarmasin Hendro mengatakan draf anggaran masih diproses. 

"Masih kami input. Ada prosesnya," ucapnya.

Bagaimana dengan Dinkes? Kepala Dinkes Yanuar Diansyah saat dihubungi mengatakan masih melakukan penghitungan.

Demikian pula kata Kepala Pelaksana BPBD Banjarmasin Husni Thamrin. 

Sebelumnya, Sekda Banjarmasin Ichrom Muftezar meminta keempat SKPD tersebut segera merumuskan kebutuhan sesuai tugas masing-masing dan kondisi di lapangan. 

Penggunaan Banpres tidak hanya untuk penanganan saat kejadian Karhutla, tetapi juga mengantisipasi dampaknya. (wartabanjar.com)