WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Terkait penanganan Karhutla (kebakaran hutan dan lahan), Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin telah melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pemko Banjarmasin berharap adanya bantuan konkret penanganan dampak Karhutla dari pusat ke Kota Seribu Sungai, mengingat kota tersebut merupakan salah satu wilayah yang terdampak kabut asap tebal.

Belakangan ini sepanjang Karhutla terjadi di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), kabut asap tebal kerap menyelimuti wilayah Kota Banjarmasin. 

Kualitas udara di Kota Seribu Sungai ini pun kerap masuk kategori sangat tidak sehat, bahkan berbahaya menurut laporan indeks standar pencemar udara (ISPU) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel. 

Terkini, Minggu (25/10/2025), udara Kota Banjarmasin bahkan tampak menguning sejak pagi hingga sore, gegara kabut asap Karhutla. 
 
“Kami sudah bersurat dan mengusulkan kepada Bapak Presiden, serta menyampaikan hal ini kepada pihak terkait, termasuk pemerintah provinsi," kata Walikota HM Yamin, Minggu siang.

Baca Juga: Kabut Asap Makin Pekat di Banjarmasin, Warga Lansia Tak Bisa Nikmati Udara Segar

Baca Juga: Hasnan Kaget Kepulan Asap Muncul di Toilet Pasar Kuripan Banjarmasin

"Mudah-mudahan upaya ini mendapat perhatian sehingga Kota Banjarmasin, bisa memperoleh dukungan untuk penanganan dampak kebakaran hutan dan lahan, termasuk kebutuhan peralatan,” katanya lagi. 

Yamin berharap, dukungan tersebut dapat memperkuat langkah penanganan dampak Karhutla, terutama dalam melindungi kesehatan masyarakat dan meningkatkan kesiapan petugas maupun relawan.

Sebelumnya, Kota Banjarmasin merupakan satu-satunya wilayah di Kalimantan Selatan yang tidak mendapat dana bantuan presiden terkait penanganan Karhutla (Banpres Karhutla). 

Dana Banpres Karhutla itu telah digelontorkan pemerintah pusat sebanyak Rp180 miliar dalam dua tahap.

Berikut nama daerah-daerah di Kalsel yang mendapat Banpres Karhutla beserta besaran anggarannya. 

Tahap pertama Rp100 miliar banpres diterima Pemprov Kalsel Rp30 miliar, Kabupaten Tapin Rp15 miliar, Kabupaten Tanah Laut Rp20 miliar, Kabupaten Bumbu Rp10 miliar, Kabupaten Banjarbaru Rp15 miliar, dan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Rp10 miliar.