WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Mabes Polri menetapkan tiga perwira tingginya termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka.

Mereka, Jenderal Listyo Sigit, Irjen Ahrie Sonta (Kadivkum Polri), dan Irjen Eko Hadi Santoso diduga melakukan penyadapan secara ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain termasuk politisi, pejabat negara, jurnalis, pengusaha dan aktivis.

Ketiganya telah ditahan di Rutan Mabes Polri pada Selasa (3/11/2026).

Bagaimana cara mereka melakukan penyadapan?

Berikut cara dan kronologi Jenderal Listyo Sigit cs melakukan penyadapan ilegal seperti dijelaskan oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.

Pada tahun 2025, para tersangka memerintahkan memasukkan beberapa nomor ke server LIMS atau Lawful Interceptions Management System tanpa melalui verifikasi. 

Kemudian, nomor-nomor alat komunikasi itu disadap tanpa disertai proses hukum seperti penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan perundang-undangan.

Sekitar Oktober 2026, tersangka memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem LIMS tersebut. 

Namun, aksi itu diketahui oleh petugas.

Selanjutnya, petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Sebanyak 10 orang saksi dan 3 orang saksi ahli diperiksa.

Sebelas unit handphone, satu unit iPad dan 4 flashdisk disita. 

Baca Juga: Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Tersangka Kasus Penyadapan Presiden Prabowo

Baca Juga: Daftar Lengkap Mutasi 264 Pati dan Pamen Polri Terbaru November 2026

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal berlapis. 

Pertama, Pasal 258 UU No 1 2023 tentang KUHP dengan ancaman selama 10 tahun penjara. 

Kedua, Pasal 332 KUHP dengan ancaman pidananya sampai 6 tahun penjara.

Ketiga tersangka juga dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Ancaman pidananya hingga 8 tahun penjara. (wartabanjar.com)