Tersangka Narkoba Pontianak-Sampit Tak Takut Mati, Bawa 3,8 Kilogram Sabu dan 400 Ekstasi
Ukuran Huruf:
Polisi menangkap pria berinisial MT (36), warga Kabupaten Kotim, yang juga menggunakan sepeda motor dari Pontianak menuju Sampit.
Dari tersangka, polisi menyita lima bungkus plastik besar berisi sabu dengan berat kotor 3.259 gram dan berat bersih 3.198,70 gram.
Turut diamankan uang tunai Rp 480 ribu, tas belanja berwarna merah, handphone, STNK serta sepeda motor Yamaha.
Kapolres mengungkapkan MT dijanjikan upah sebesar Rp 30 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut hingga ke tempat tujuan.
"Keduanya terancam pidana penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati serta denda maksimal Rp 10 miliar," kata Eko.(Wartabanjar.com)