Terima 8 Tuntutan Buruh, Komisi IV DPRD Kalsel Siap Teruskan ke DPR
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Ada delapan tuntutan yang diserahkan para buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KB PBI) Kalsel ke Komisi IV DPRD Kalsel.
KB PBI terdiri atas unsur Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Penyampaian aspirasi ini dilakukan KB PBI saat melakukan audiensi ke Komisi IV DPRD Kalsel, Rabu (16/9/2026).
Aspirasi sekaligus tuntutan itu berkaitan dengan Rancangan Undang Undang atau RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Ada beberap masukan yang mereka sampaikan seperti perlindungan hak pekerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), sistem alih daya atau outsourcing, serta jaminan kesejahteraan tenaga kerja.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Jihan Hanifha menyatakan mengapresiasi kelompok atau serikat buruh yang menyampaikan aspirasi melalui jalur resmi dan konstitusional.
Ia menilai, penyampaian pendapat merupakan bagian dari hak masyarakat dalam sistem demokrasi.
Aspirasi tersebut juga menjadi masukan bagi DPRD Kalsel dalam menjalankan fungsi representasi masyarakat di daerah.
Baca Juga: Penguatan Penyusunan APBD 2027, Banggar DPRD Kalsel Koordinasi ke Kemendagri
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kalsel Ingatkan APBD 2027 Fokus Kebutuhan Masyarakat
Jihan menjelaskan, kewenangan pembentukan undang-undang berada pada pemerintah pusat bersama DPR RI.
Namun, DPRD Kalsel dapat berperan sebagai penghubung dalam menyampaikan aspirasi masyarakat daerah kepada pemangku kebijakan di tingkat nasional.
Oleh karena itu, ia mengatakan Komisi IV DPRD Kalsel akan menyampaikan aspirasi dari KB PBI ke DPR RI dan pemerintah pusat.
“DPRD Kalsel berkomitmen memastikan aspirasi yang disampaikan dapat diteruskan secara utuh tanpa mengurangi substansi yang menjadi perhatian para pekerja,” ujar Jihan.
Selain itu, juga akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap persoalan ketenagakerjaan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ketenagakerjaan di daerah tetap memperhatikan pemenuhan hak dan perlindungan pekerja.