WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Sebanyak 35 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di PT Conch Semen South Kalimantan, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, diketahui belum memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT).

Hal tersebut terungkap saat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kantor Wilayah Imigrasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tabalong serta instansi terkait melakukan kunjungan ke PT Conch Semen South Kalimantan di Desa Saradang, Kecamatan Haruai, Kamis (10/9/2026).

Bagian Humas PT Conch Semen South Kalimantan, Fahrizal, tidak menampik bahwa puluhan TKA yang bekerja di perusahaan tersebut belum memiliki SKTT.

Namun, pihak perusahaan akan segera berkoordinasi dengan Disdukcapil Tabalong untuk mengurus dokumen keterangan tempat tinggal bagi para TKA.

"Kami akan memproses TKA kami untuk didaftarkan ke Disdukcapil terkait keterangan tempat tinggal," ujar Fahrizal.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Tabalong Rowi Rawatiance mengatakan, hingga saat ini pihaknya memang belum menerima laporan terkait keberadaan TKA di PT Conch untuk penerbitan SKTT.

Baca juga: Kebakaran Rumah di Tabalong, Balita 3 Tahun Meninggal Dunia

Baca juga: Keluar Pesawat Langsung Pakai Masker, Wapres Gibran Kunjungi Sekolah Kalteng di Tengah Kabut Asap

"Belum ada laporan, tapi dalam waktu dekat ini pihak perusahaan akan segera melakukan proses pelaporan," kata Rowi.

Ia mengatakan, Disdukcapil juga telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk mengetahui kendala yang menyebabkan para TKA tersebut belum mengurus SKTT.

"Kami juga nantinya akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan terkait kendala dan sebagainya, kenapa hingga saat ini belum mengurus surat keterangan tempat tinggal," ujarnya.

Rowi menegaskan, kepemilikan SKTT bagi warga negara asing yang tinggal di wilayah Tabalong merupakan bagian dari ketentuan administrasi kependudukan yang perlu dipenuhi.

"Karena tentu ini bagian dari ketentuan yang berlaku, bahwa warga negara asing atau TKA seyogianya memiliki SKTT," katanya.

Disdukcapil Tabalong selanjutnya akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk memastikan proses pelaporan dan pengurusan SKTT bagi 35 TKA tersebut dapat segera dilakukan. (wartabanjar.com).