WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabalong, memastikan ketersediaan blangko kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) masih aman.

Kepastian tersebut menyusul tambahan pasokan blangko E-KTP yang diterima Disdukcapil Tabalong, dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Kepala Disdukcapil Tabalong Rowi Rawatianice, mengatakan dalam dua hingga tiga tahun terakhir, ketersediaan blangko E-KTP di Tabalong relatif aman dan tidak mengalami kendala berarti.

"Sejauh ini aman. Dalam dua sampai tiga tahun terakhir blangko kita relatif aman, tidak ada kendala berarti," ujar Rowi, Rabu (30/09/2026).

Terbaru, Disdukcapil Tabalong menerima tambahan 6.000 keping blangko dari pemerintah pusat, dan 2.000 keping dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Dengan pasokan tersebut, Disdukcapil terus berupaya menjaga ketersediaan blangko, agar tidak sampai kosong sehingga pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat tetap berjalan.

Rowi mengatakan, kebutuhan blangko E-KTP di Tabalong bersifat dinamis. Penggunaan setiap harinya dapat mencapai sekitar 200 keping, namun pada hari tertentu hanya sekitar 100 keping.

Baca Juga: Bupati Tabalong: Wartawan Bukan Musuh, tetapi Mitra Pemerintah

Baca Juga: Kodim 1008/Tabalong dan BPBD Salurkan 15.000 Liter Air Bersih di Dua Desa

Diungkapkannya, kebutuhan bulanan sulit dipastikan, karena pengajuan pencetakan E-KTP berasal dari berbagai keperluan masyarakat.

"Kalau kebutuhan sendiri setiap bulannya kita tidak bisa memperkirakan, karena memang macam-macam, dinamis banget. Ada juga KTP-nya hilang atau dia berinisiatif meng-update alamat dan lain sebagainya, itu dinamis saja," ucap Rowi.

Ia mengatakan, selama persediaan blangko masih mencukupi, Disdukcapil tetap melayani pencetakan KTP fisik bagi masyarakat.

Hal tersebut termasuk warga yang melakukan perubahan alamat, meskipun terdapat arahan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, agar perubahan alamat dapat dilakukan melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD).

"Sejauh ini karena blangkonya cukup, itu kami layani. Padahal kalau instruksi dari Dirjen untuk mengganti alamat cukup di IKD saja, tapi sejauh ini yang fisiknya tetap kami layani," tutur Rowi.

Untuk mengantisipasi kekurangan stok, Disdukcapil Tabalong juga telah menyiapkan mekanisme pengajuan tambahan blangko.