‎WARTABANJAR.COM, BANJAR - Polres Banjar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah memproses hukum tiga tersangka pemerasan berkedok anggota Polri.

‎Kapolres Banjar AKBP Fadli mengatakan mereka mengaku anggota Polres Banjar.

Kasus ini bermula dari seorang tersangka yang menawarkan obat-obatan jenis narkoba melalui WhatsApp hingga korban bersedia membelinya.

‎Setelah meminta lokasi kediaman korban, tersangka mendatangi bersama dua tesangka lainnya yang mengaku sebagai anggota Polres Banjar.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Penata Rias Salon Yung di Kelurahan Jawa Kabupaten Banjar Sempat Semirkan Rambut Korban

Baca juga: Mobil BPK Oleng di Jalan Gotong Royong Banjarbaru, Pengendara Motor Patah Kaki

‎“Setelah itu, pelaku mendatangi korban, kemudian datang dua orang seakan-akan anggota Polres Banjar ingin menangkap yang bersangkutan dituduh memakai dan mengedarkan obat-obatan tersebut,” kata Fadli, Sabtu (5/9/2026).

‎Dalam aksinya, salah seorang tersangka menempelkan lima butir obat jenis Zypras ke tangan korban. Selanjutnya korban dibekuk dengan dalih tertangkap membawa atau menyimpan obat-obatan terlarang.

‎KTP hingga handphone korban juga disita tersangka.

Korban juga difoto lalu dibawa ke kamar untuk diinterogasi.

‎Setelah kejadian ini, tersangka melakukan pemerasan. 

Pertama, mereka meminta uang Rp20 juta agar kejadian Ini tidak memasuki proses hukum. 

‎Pengancaman terus dilakukan, sehingga membuat korban memanggil orangtua. 

Negosiasi pun dilakukan dengan tersangka hingga permintaan turun menjadi Rp15 juta, lalu Rp10 juta hingga akhirnya disepakati Rp5 juta.

‎“Akhirnya deal di angka Rp5 juta, namun korban hanya memiliki Rp2 juta, akhirnya handphone korban diambil dan sisanya dibayar kemudian,” ujarnya.

‎Merasa janggal, korban melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib. 

Setelah dilakukan pengecekan dan identifikasi, ketiga pelaku bukan merupakan anggota Polri.

‎Namun, ketiganya menggunakan dalih kepolisian untuk memeras dan mengancam korban.

‎“Seakan-akan korban ini pengguna dan pengedar narkoba,” ujar Kapolres.

‎Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman sembilan tahun pidana penjara. (Wartabanjar.com)