Tiga Anggota Polres Banjar Gadungan Jalani Proses Hukum Setelah Peras Pembeli Narkoba
WARTABANJAR.COM, BANJAR - Polres Banjar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah memproses hukum tiga tersangka pemerasan berkedok anggota Polri.
Kapolres Banjar AKBP Fadli mengatakan mereka mengaku anggota Polres Banjar.
Kasus ini bermula dari seorang tersangka yang menawarkan obat-obatan jenis narkoba melalui WhatsApp hingga korban bersedia membelinya.
Setelah meminta lokasi kediaman korban, tersangka mendatangi bersama dua tesangka lainnya yang mengaku sebagai anggota Polres Banjar.
Baca juga: Mobil BPK Oleng di Jalan Gotong Royong Banjarbaru, Pengendara Motor Patah Kaki
“Setelah itu, pelaku mendatangi korban, kemudian datang dua orang seakan-akan anggota Polres Banjar ingin menangkap yang bersangkutan dituduh memakai dan mengedarkan obat-obatan tersebut,” kata Fadli, Sabtu (5/9/2026).
Dalam aksinya, salah seorang tersangka menempelkan lima butir obat jenis Zypras ke tangan korban. Selanjutnya korban dibekuk dengan dalih tertangkap membawa atau menyimpan obat-obatan terlarang.
KTP hingga handphone korban juga disita tersangka.
Korban juga difoto lalu dibawa ke kamar untuk diinterogasi.
Setelah kejadian ini, tersangka melakukan pemerasan.
Pertama, mereka meminta uang Rp20 juta agar kejadian Ini tidak memasuki proses hukum.
Pengancaman terus dilakukan, sehingga membuat korban memanggil orangtua.
Negosiasi pun dilakukan dengan tersangka hingga permintaan turun menjadi Rp15 juta, lalu Rp10 juta hingga akhirnya disepakati Rp5 juta.
“Akhirnya deal di angka Rp5 juta, namun korban hanya memiliki Rp2 juta, akhirnya handphone korban diambil dan sisanya dibayar kemudian,” ujarnya.
Merasa janggal, korban melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Setelah dilakukan pengecekan dan identifikasi, ketiga pelaku bukan merupakan anggota Polri.
Namun, ketiganya menggunakan dalih kepolisian untuk memeras dan mengancam korban.
“Seakan-akan korban ini pengguna dan pengedar narkoba,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman sembilan tahun pidana penjara. (Wartabanjar.com)