Mobil BPK Oleng di Jalan Gotong Royong Banjarbaru, Pengendara Motor Patah Kaki
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Kecelakaan lalu lintas terjadi di kawasan Jalan Gotong Royong, Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada 4 September 2026.
Insiden tersebut melibatkan satu unit mobil BPK dan sepeda motor hingga menyebabkan pengendara motor mengalami patah tulang pada kaki kanan.
Peristiwa tersebut dikonfirmasi Penyidik Unit Laka Satlantas Polres Banjarbaru, Sudionono, saat dikonfirmasi pada Sabtu (5/9/2026).
Berdasarkan keterangan sementara, mobil BPK diketahui bergerak dari arah Sungai Sipai dengan membawa sejumlah personel.
“Di depan ada sopir sama temannya satu, kemudian di bak belakang ada tiga orang,” jelas Sudionono.
Menurutnya, saat melintas di kawasan simpang dekat Langgar Al Amin, mobil tersebut diduga melaju dengan kecepatan cukup tinggi.
Baca Juga Polda Kalsel Kembangkan Cairan Pemadam untuk Jinakkan Bara di Lahan Gambut
Saat memasuki tikungan, kendaraan kemudian oleng dan pengemudi membanting kemudi ke arah kanan.
Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan melintas sepeda motor yang dikendarai Hariono.
Benturan pun tidak dapat dihindari sehingga pengendara sepeda motor mengalami cedera dan harus mendapatkan penanganan medis.
Hariono sempat mendapat perawatan di rumah sakit Ratu Zulecha Martapura, sebelum kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Idaman Banjarbaru karena mengalami patah tulang pada kaki sebelah kanan.
Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, proses operasi terhadap korban telah selesai.
Sudionono mengatakan, biaya pengobatan dan operasi korban sementara ini ditanggung oleh pihak keluarga pengemudi mobil BPK.
Kedua pihak juga menyampaikan keinginan untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan
“Pada saat kami tanya, mereka mintanya secara kekeluargaan. Mereka bertanggung jawab sepenuhnya untuk pengobatan Pak Hariiono,” ungkapnya.
Meski demikian, Unit Laka Satlantas Polres Banjarbaru tetap membuka ruang mediasi. Apabila kedua pihak sepakat berdamai, kesepakatan tersebut dapat dibuat secara tertulis dan diketahui pihak terkait.
Namun jika salah satu pihak tidak menerima penyelesaian secara kekeluargaan, proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan.