WARTABANJAR.COM, TANJUNG  – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menegaskan seluruh pelatihan kerja yang dilaksanakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerja (BLK) Tanjung gratis atau tidak dipungut biaya.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Disnaker Kabupaten Tabalong, Hadi Ismanto, untuk menangkal isu adanya pembayaran dari calon peserta agar dapat lolos seleksi dan mengikuti pelatihan kerja.

Hadi mengatakan, tidak ada pembayaran dalam bentuk apa pun yang dapat menjamin seseorang lolos seleksi, diterima sebagai peserta pelatihan, mendapatkan jaminan kelulusan, maupun langsung memperoleh pekerjaan setelah mengikuti pelatihan.

"Penetapan peserta dilakukan berdasarkan persyaratan dan mekanisme seleksi yang telah ditetapkan, bukan berdasarkan pembayaran atau pemberian imbalan," tegas Hadi pada wartabanjar.com, Sabtu (5/9/2026).

Baca Juga Pelaku Pembunuhan Penata Rias Salon Yung di Kelurahan Jawa Kabupaten Banjar Sempat Semirkan Rambut Korban

Baca Juga Polda Kalsel Kembangkan Cairan Pemadam untuk Jinakkan Bara di Lahan Gambut

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku memiliki akses khusus untuk meloloskan calon peserta pelatihan.

Termasuk pihak yang menjanjikan dapat memasukkan seseorang sebagai peserta, menjamin kelulusan, atau bahkan menjamin peserta langsung mendapatkan pekerjaan.

Baca Juga Pelaku Pembunuhan Penata Rias Salon Yung di Kelurahan Jawa Kabupaten Banjar Sempat Semirkan Rambut Korban

Baca Juga Polda Kalsel Kembangkan Cairan Pemadam untuk Jinakkan Bara di Lahan Gambut

Hadi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan uang maupun imbalan dalam bentuk apa pun kepada pihak yang mengatasnamakan Disnaker Kabupaten Tabalong atau UPTD BLK Tanjung untuk meminta sejumlah uang.

Jika menemukan oknum yang meminta uang dengan alasan dapat membantu proses seleksi pelatihan, masyarakat diminta tidak melakukan pembayaran dan segera melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi pemerintah.

Pengaduan dapat disampaikan melalui PPID Pemerintah Kabupaten Tabalong, SP4N-LAPOR!, Whistleblowing System (WBS), maupun kanal pengaduan resmi Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tabalong.