Meutya mengatakan kebijakan tersebut sekaligus mengubah pendekatan dalam penyediaan layanan telekomunikasi. 

Pelanggan harus diberikan kesempatan memilih layanan sesuai kebutuhan dan pola penggunaannya, buka ditentukan operator. 

“Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan,” kata Meutya.

Informasi itu mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota. 

Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami, agar pelanggan mengetahui hak serta pilihan layanan yang tersedia.

Operator juga diwajibkan menyediakan kanal pemantauan terintegrasi, yang memungkinkan pelanggan mengecek penggunaan serta sisa kuota dari layanan yang dipilihnya.

Kemkomdigi memberikan waktu satu bulan kepada operator, untuk memenuhi kewajiban dalam aturan tersebut. 

Operator harus menyampaikan laporan pemenuhan kewajiban kepada Kemkomdigi paling lambat per 28 September 2026.

Setelah itu, operator juga diwajibkan melaporkan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan. 

Laporan tersebut akan digunakan Kemkomdigi untuk memantau kepatuhan operator, terhadap ketentuan perlindungan sisa kuota dan penyediaan pilihan layanan kepada pelanggan. 

Kemkomdigi selanjutnya akan melakukan pengawasan secara berkala terhadap pelaksanaan kewajiban tersebut. (Wartabanjar.com)