WARTABANJAR.COM - Pemerintah sudah mengeluarkan aturan baru yang melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan, meski masa aktif paket berakhir. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026, tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. 

Selain melarang sisa kuota dihanguskan secara sepihak, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga melarang operator mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan agar mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut. 

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan kuota internet yang sudah dibeli merupakan hak pelanggan.

“Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus, dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut,” kata Meutya lewat situs Kemkomdigi, akhir pekan tadi.

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. 

Menurut Meutya, Kemkomdigi masih menerima banyak aduan masyarakat, yang menyebut operator belum sepenuhnya mematuhi putusan MK terkait perlindungan sisa kuota internet. 

Baca Juga: Meta Digugat karena Instagram dan Facebook Dinilai Menyebabkan Kecanduan

Baca Juga: Pria di China Ditemukan Keluarganya Lagi Setelah 25 Tahun Berkat AI

“SE ini kami buat untuk memastikan operator mematuhi kebijakan hukum di Indonesia,” ujar Meutya.

Meski sisa kuota tidak boleh dihanguskan secara sepihak, aturan baru tersebut tidak berarti seluruh paket internet harus menggunakan mekanisme akumulasi kuota atau rollover. 

Kemkomdigi mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memungkinkan pelanggan menentukan mekanisme sesuai kebutuhannya.

Operator bisa memberikan perlindungan sisa kuota bisa berupa; akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), hingga mekanisme perlindungan lainnya yang tidak merugikan pelanggan.

Dengan demikian, mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota bisa berbeda-beda tergantung pilihan layanan yang tersedia dan dipilih pelanggan.