WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan.

Kebijakan tersebut berlaku untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

PJJ diberlakukan, menyusul hasil pemantauan kualitas udara di wilayah Kabupaten Tabalong per 30 Agustus 2026 yang masuk kategori sangat tidak sehat.

Kepala Disdikbud Tabalong, Gusti Judid Permana, mengatakan PJJ berlangsung selama tiga hari, 31 Agustus hingga 2 September 2026.

"Terhitung 31 Agustus hingga 2 September 2026. Dan akan dievaluasi setiap hari, sesuai dengan perkembangan," kata Gusti Judid pada wartabanjar.com, Senin (31/08/2026).

Ditambahkannya, kebijakan PJJ tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2026, tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan/Lahan.

Surat edaran Disdikbud Tabalong, telah disampaikan kepada seluruh sekolah di wilayah tersebut.

Baca Juga: Aset Batu Bara PT BBP Akan Dilelang untuk Bayar Gaji Eks Karyawan

Baca Juga: Kabut Asap Mulai Pekat, Eks Karyawan PT BBP Diberi Masker oleh Polres dan PWI Tabalong

Dengan demikian, selama masa pemberlakuan PJJ, kegiatan pembelajaran tidak dilakukan secara tatap muka di sekolah.

"Surat edaran telah disebarkan ke seluruh sekolah, sehingga terhitung hari ini tidak ada aktivitas di sekolah untuk menerapkan PJJ," ujarnya.

Meski pembelajaran dilakukan dari jarak jauh, kebijakan tersebut tidak serta-merta membuat seluruh pendidik dan tenaga kependidikan bekerja dari rumah.

"Bagi pendidik dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas di sekolah, sesuai ketentuan waktu bekerja," tegas Judid.

Untuk teknis pelaksanaan pembelajaran jarak jauh, Disdikbud Tabalong memberikan kewenangan kepada masing-masing satuan pendidikan, untuk menyesuaikannya dengan kondisi dan kebutuhan sekolah.

"Pelaksanaan teknis PJJ diatur dan disesuaikan secara mandiri oleh masing-masing satuan pendidikan," jelasnya.

Kepala sekolah bertanggung jawab penuh dalam mengawasi, sekaligus memantau pelaksanaan PJJ selama kebijakan tersebut berlangsung.