Bapenda Tabalong Publikasikan Standar Pelayanan PBB-P2, Seluruh Layanan Gratis
WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, terus meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan daerah, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Salah satu upaya yang dilakukan yakni dengan mempublikasikan Standar Pelayanan PBB-P2 sebagai pedoman bagi masyarakat dalam memperoleh layanan perpajakan daerah yang cepat, tepat, transparan dan akuntabel.
Kepala Bapenda Tabalong melalui Kepala Bidang Pendataan dan Pelayanan, Yunita Diah Purnama, mengatakan standar pelayanan tersebut memuat informasi yang perlu diketahui wajib pajak sebelum mengajukan permohonan.
"Di dalam standar pelayanan PBB-P2 terdapat informasi mengenai jenis layanan, persyaratan, mekanisme pelayanan, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif, produk pelayanan hingga kanal pengaduan," ujar Yunita, Selasa (11/8/2026).
Yunita menjelaskan, masyarakat dapat memanfaatkan sejumlah layanan PBB-P2 yang disediakan Bapenda Tabalong.
Baca Juga BEM ULM Segera Konsolidasi Menyikapi Kabar Diulangnya Tahapan Pemilihan Rektor 2026-2030
Baca Juga Polres Banjarbaru Bagi-bagi Air Bersih, Satbinmas Mapping Warga Terdampak Kekeringan
Layanan tersebut antara lain pendaftaran objek pajak baru, mutasi objek dan subjek pajak, salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), pembetulan, pembatalan, pengurangan, keberatan, serta penerbitan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Untuk memperoleh layanan tersebut, wajib pajak harus menyiapkan sejumlah persyaratan sesuai jenis permohonan.
Dokumen yang diperlukan di antaranya fotokopi KTP, fotokopi surat tanah, SPPT asli, serta formulir SPOP dan LSPOP yang telah diisi.
"Petugas juga akan mengingatkan agar seluruh dokumen yang disampaikan dalam kondisi jelas, lengkap dan masih berlaku," jelasnya.
Menurut Yunita, mekanisme pelayanan PBB-P2 dirancang sederhana agar mudah dipahami masyarakat.
Wajib pajak cukup datang ke loket pelayanan dan mengambil nomor antrean. Setelah itu, pemohon menyampaikan berkas persyaratan kepada petugas untuk dilakukan verifikasi dan validasi data.
Selanjutnya, petugas memproses permohonan sesuai dengan jenis layanan yang diajukan. Setelah proses selesai, hasil pelayanan disampaikan kepada wajib pajak.
Adapun waktu penyelesaian berbeda-beda tergantung jenis layanan dan proses verifikasi data.