Beberapa layanan dapat diselesaikan dalam waktu 5 hingga 30 menit, terutama untuk penerbitan salinan SPPT, pembetulan dan Surat Keterangan NJOP.

"Sementara layanan seperti pendaftaran objek baru, mutasi objek dan subjek pajak, pembatalan, pengurangan dan keberatan membutuhkan waktu sekitar 1 sampai 5 hari kerja, sesuai proses dan hasil verifikasi data," ungkap Yunita.

Yunita menegaskan, seluruh pelayanan PBB-P2 yang diberikan Bapenda Tabalong tidak dipungut biaya atau gratis.

Karena itu, masyarakat diimbau memanfaatkan layanan resmi yang telah disediakan dan memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan.

Menurut dia, publikasi standar pelayanan tersebut diharapkan dapat meningkatkan keterbukaan informasi pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian kepada wajib pajak.

"Melalui pelayanan yang berkualitas dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, Bapenda Kabupaten Tabalong terus mendorong terwujudnya penerimaan pajak daerah yang optimal untuk mendukung pembangunan daerah," ucapnya.

Selain layanan langsung di kantor, Bapenda Tabalong juga menyediakan kanal pengaduan bagi masyarakat.

Wajib pajak dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0823-5312-4430, SP4N-LAPOR!, maupun kotak pengaduan yang tersedia di Kantor Bapenda Tabalong.

Dengan adanya standar pelayanan tersebut, masyarakat diharapkan memiliki informasi yang jelas mengenai prosedur, persyaratan, waktu penyelesaian dan biaya layanan PBB-P2 sehingga pelayanan perpajakan daerah dapat berlangsung lebih mudah, transparan dan responsif. (wartabanjar.com/*).