Prancis Larang Anak di Bawah Usia 15 Tahun Bermedia Sosial
Adapun aturan mengenai mekanisme verifikasi itu kemungkinan akan ditegakkan oleh Arcom, regulator komunikasi digital Prancis, di seluruh platform media sosial utama.
Prancis sendiri bukan satu-satunya negara yang mulai membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak.
Australia menjadi negara pertama yang menerapkan aturan serupa bagi anak di bawah usia 16 tahun pada akhir tahun lalu.
Pemerintah Inggris juga mengumumkan pembatasan serupa yang diperkirakan mulai berlaku tahun depan.
Sementara itu, Spanyol, Yunani, dan Denmark tengah menyiapkan aturan mengenai batas usia minimum penggunaan media sosial.
Selain negara-negara tersebut, Indonesia juga memiliki aturan serupa yang membatasi akses media sosial bagi anak dan remaja di bawah usia 16 tahun.
Regulasinya tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 dan merupakan turunan langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Yang menarik, kebijakan pembatasan ini sebelumnya pernah mendapat perhatian Macron.
Presiden Perancis itu mengutip pemberitaan AFP mengenai implementasi PP Tunas, sesaat setelah diresmikan Komdigi.
"Terima kasih untuk bergabung ke gerakan ini," tulis Macron, diawali dengan emoji centang yang menunjukkan sebuah dukungan.
Penerapan PP Tunas di Indonesia resmi dimulai pada 28 Maret 2026. Dalam tahap awal, ada delapan platform digital yang menjadi sasaran utama implementasi, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. (Wartabanjar.com)