Ia mengingatkan bahwa dokumen yang memuat informasi dikecualikan tidak harus ditutup seluruhnya. Bagian informasi yang bersifat terbuka tetap dapat diberikan kepada masyarakat dengan mengaburkan bagian yang dikecualikan sesuai hasil uji konsekuensi.
Selain itu, pemerintah daerah didorong membangun sistem komunikasi publik yang lebih proaktif melalui pemantauan media, pemetaan isu, koordinasi lintas perangkat daerah, hingga pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial untuk mendeteksi dan mengantisipasi isu yang berkembang di masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan capaian Monev Keterbukaan Informasi Publik terus menunjukkan tren positif.
Pada 2024, dari 11 pemerintah kabupaten/kota yang mengikuti penilaian, satu daerah meraih predikat Informatif. Sementara pada 2025, jumlah peserta meningkat menjadi 12 kabupaten/kota dengan empat daerah berhasil memperoleh predikat Informatif.
Untuk Monev Tahun 2026, penilaian dijadwalkan mulai dilaksanakan setelah peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada Agustus mendatang. Seluruh 13 pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan Selatan diharapkan berpartisipasi.
Komisi Informasi juga menegaskan penilaian tahun ini akan lebih ketat, terutama pada kualitas penyajian. (Wartabanjar.com/suhardi/*)
Editor Restu







