Baca Juga Bayi 10 Hari Diduga Dijual Rp5 Juta, Dua Orang Jadi Tersangka TPPO di Banjarbaru
Menurut dia, keterbukaan informasi tidak hanya bergantung pada regulasi dan kelembagaan PPID, tetapi juga pada konsistensi badan publik dalam memperbarui informasi melalui website serta kanal digital resmi.
“Informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus diolah dan disajikan secara jelas, mudah dipahami, relevan, serta dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri RI, Benni Irawan, menjelaskan Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan dari Permendagri Nomor 3 Tahun 2017.
Regulasi baru tersebut memperluas cakupan pengelolaan layanan informasi publik hingga tingkat pemerintah desa, sekaligus memperkuat aspek perencanaan, kelembagaan, standar pelayanan, pemantauan, dan evaluasi.
Dalam aturan terbaru itu, kepala perangkat daerah ditetapkan sebagai penanggung jawab layanan informasi publik, sedangkan nomenklatur PPID Pembantu diubah menjadi PPID Pelaksana.
Benni juga menegaskan pentingnya pemutakhiran Daftar Informasi Publik secara berkala, pelaksanaan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, verifikasi permohonan informasi, penyusunan laporan layanan, hingga penerapan sembilan standar layanan informasi publik.







