Pendataan Penduduk Non Permanen Digencarkan, Disdukcapil Tabalong Libatkan Lurah dan Ketua RT

Dari jumlah itu, sebanyak 1.266 jiwa berstatus aktif dan 2.275 jiwa berstatus nonaktif.

“Kita doakan mudah-mudahan mereka semua ini bisa menjadi warga Kabupaten Tabalong,” ujarnya.

BACA JUGA: Jemput Bola, Disdukcapil Tabalong Catat 805 Penyandang Disabilitas Berhasil Terlayani

BACA JUGA: Maksimalkan Layanan, Adminduk Disdukcapil Tabalong Hadirkan Mobil Pelayanan Keliling

Sementara itu, Bupati Tabalong Muhammad Noor Rifani menegaskan bahwa pendataan penduduk memiliki dampak langsung terhadap kemampuan daerah memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.

Menurut dia, besaran DAU salah satunya dihitung berdasarkan jumlah penduduk yang tercatat secara resmi.

“Karena perhitungan dana alokasi umum yang masuk ke daerah kita ini berdasarkan dengan jumlah penduduk,” kata Bupati.

Ia mencontohkan, apabila jumlah penduduk yang dilaporkan lebih rendah daripada kondisi sebenarnya, maka potensi dana yang diterima daerah juga akan berkurang.

“Kalau yang tercatat misalnya 271.216 jiwa, padahal kenyataannya bisa mendekati 300 ribu jiwa, tentu dana alokasi umum yang diterima tidak maksimal. Karena itu kami memerlukan bantuan para ketua RT di kelurahan,” ujarnya.

Bupati menambahkan, sosialisasi difokuskan kepada ketua RT di wilayah kelurahan karena sebagian besar penduduk non permanen bermukim di kawasan perkotaan.

Ia berharap para ketua RT dapat mendorong warga yang telah menetap di Tabalong untuk mengurus administrasi kependudukan sesuai ketentuan. Dengan status kependudukan yang jelas, masyarakat juga akan lebih mudah mengakses berbagai layanan dan program pemerintah daerah, termasuk beasiswa bagi anak-anak yang memiliki KTP Kabupaten Tabalong.