Polisi Angkut Uang Tunai Rp60 Miliar Pakai Rantis Barracuda, Siapa Pemilik Kafe Mewah de’Clan?

Tetapi, pemilik pasti dari kafe itu belum diketahui, meski beredar beberapa nama sosok public figure.

Polisi juga belum membuka identitas pemilik kafe yang mereka geledah dan sita uangnya tersebut

Sebaliknya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto justru meminta semua pihak menghormati proses hukum yang saat ini tengah ditangani Polri.

“Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan, dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Selain kafe itu, polisi juga melakukan penggeledahan di 11 tempat lain, di antaranya Koin Money Changer.

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pihaknya menyita 67,2 miliar dari kafe de’Clan Signature dan Koin Money Changer yang terdiri atas pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.

“Untuk uang yang kita sita SGD3.130.000 dalam bentuk 100 SGD. Kemudian yang US$889.965. Kemudian uang tunai rupiah Rp259.159.000. Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini di lokasi de’Clan,” kata Totok Suharyanto kepada wartawan.

“Kemudian di Koin Money Changer ada 71 item barang bukti, kemudian ada 16 uang asing, total sekitar Rp7,2 miliar,” sambungnya.

Ia menegaskan, penggeledahan terkait penanganan tiga kasus korupsi yakni dugaan tindak pidana pencucian uang dan suap di perkara Asabri, lalu korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan blackout di Sumatera, dan kasus PT Krakatau Steel.