WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Maxim Indonesia selaku aplikator penyedia layanan
transportasi daring di Indonesia menanggapi ramainya pemberitaan tentang drivernya yang melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan tarif sesuai Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan belum lama ini.
Melalui keterangan pers-nya, Minggu (24/5/2026), Muhammad Rafi Assagaf selaku Government Relations Manager Maxim Indonesia mengatakan pihaknya telah melakukan pertemuan dan diskusi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan yang juga turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan termasuk perwakilan mitra pengemudi.
Dalam pertemuan tersebut, telah disepakati bahwa ketentuan tarif yang tertuang
dalam SK Gubernur Kalimantan Selatan akan melalui proses evaluasi lebih
lanjut.
“Hasil proses evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar pertimbangan bagi penyesuaian maupun revisi regulasi yang berlaku,” katanya.
Selama proses pembahasan dan evaluasi masih berlangsung, Maxim menegaskan tetap
menerapkan kebijakan tarif yang berlaku di layanan Maxim sambil mengikuti perkembangan evaluasi yang sedang dilakukan guna mendukung terciptanya kebijakan yang seimbang bagi seluruh pihak dalam ekosistem transportasi online.
“Kami memahami kekhawatiran para pengemudi, namun posisi Maxim adalah
untuk mempertahankan tarif sesuai dengan kerangka regulasi nasional
berdasarkan PM 118 Tahun 2018 dari Kementerian Perhubungan yang mengatur
tarif batas atas dan batas bawah tanpa ketentuan tarif minimum,” imbuhnya.
Regulasi kementerian tersebut didasarkan pada data nyata serta kepentingan jangka
panjang para pengemudi itu sendiri.
Kebijakan tarif transportasi daring perlu diterapkan secara adil dan transparan dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat, karakteristik wilayah, serta persaingan usaha yang
sehat.
Oleh karena itu, penerapan tarif minimum dalam SK Gubernur Kalimantan Selatan perlu dilakukan kajian dan evaluasi lebih lanjut karena masih belum sepenuhnya selaras dengan regulasi pusat sehingga
implementasinya kurang efektif dan berdampak pada ekosistem transportasi online.
BACA JUGA: Puluhan Driver Ojol Datangi Kantor Maxim Banjarmasin, Desak Tarif Sesuai SK Gubernur Kalsel
Ketentuan daerah juga tidak seharusnya bertentangan dengan regulasi pemerintah pusat, karena hal tersebut dapat menciptakan ketimpangan bagi platform yang berbeda.
Perlu kami sampaikan juga bahwa kenaikan tarif telah berdampak pada menurunnya keseimbangan antara ketersediaan layanan dan jumlah pemesanan terhadap jasa transportasi daring.
Semakin tingginya harga layanan membuat minat masyarakat dalam menggunakan layanan transportasi online menurun secara drastis karena harga yang tinggi tidak berbanding lurus dengan rata-rata pendapatan masyarakat.
Berkurangnya minat masyarakat terhadap penggunaan layanan transportasi online tentunya menyebabkan pendapatan pengemudi menjadi semakin berkurang sehingga berdampak pada
menurunnya kesejahteraan pengemudi.







