5 Karung Bahan Baku Tuak Diamankan Sat Pol PP Banjarbaru dari Pasar Yon

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sat Pol PP Banjarbaru kembali menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya indikasi jual beli miras jenis tuak di Jalan Ahmad Yani Km.31 (Pasar Yon), Kelurahan Guntung Payung, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Senin (2/3).

Kemudian lokasi kedua di Guntung Harapan Komplek Griya Sosial Mulia 1 Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin.

Petugas Gabungan langsung menuju ke titik sasaran dan mendapati sekaligus mengamankan sekitar 5 karung bahan baku tuak, yakni kulit kayu raru, 2.195 liter tuak yang masih berada di dalam jirigen, 495 liter tuak yang dibawa ke Mako Satpol PP dan 175 tuak dalam kemasan.

Petugas mengamankan MR (24), YP (32), RA(23), SAS (20) sebagai penjual tuak dan barang bukti tuak diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Banjarbaru.

Pelaku melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dan Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol.(wartabanjar.com/rilis)

Editor Restu