WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sat Pol PP Kota Banjarbaru mengamankan sebanyak 860 liter tuak di Jalan A Yani km 31 (Pasar Yon) Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (21/2).
Bidang Tibum Tranmas Seksi Opsdal menerima informasi dari laporan masyarakat terkait adanya indikasi jual beli miras jenis tuak.
Di lokasi, petugas menyita sebanyak 860 liter tuak dalam kemasan maupun yang masih berada di dalam jirigen dari beberapa rumah/bangunan berbeda.
Baca Juga
Ikuti Sunnah Rasulullah SAW, 7 Makanan Ini Bikin Puasa Lebih Kuat dan Anti Lemas
Sempat terjadi ‘adu mulut’ dari salah satu
penjual yang tidak kooperatif terhadap
pemeriksaan petugas.
Penjual dengan sengaja menumpahkan satu ember besar barang hasil temuan dihalaman samping rumahnya.
NR (24), HES (46), PJS (45), dan SCS (23)
sebagai penjual diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Banjarbaru terkait pelanggaran Perda
Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, pada Pasal 30 Ayat (2) :”Setiap Orang atau Badan Dilarang Memproduksi, Menjual dan Mengedarkan, Membeli dan Meminum Tuak”, maupun Perda Nomor 5 Tahun 2006 Tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Sidak dilaksanakan pada Selasa, 17/02/2026, pukul 16.30 Wita sampai selesai. (Wartabanjar.com/rilis)
Editor Restu







