WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Sat Pol PP Kota Banjarbaru mengamankan sebanyak 860 liter tuak di Jalan A Yani km 31 (Pasar Yon) Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (21/2).
Bidang Tibum Tranmas Seksi Opsdal menerima informasi dari laporan masyarakat terkait adanya indikasi jual beli miras jenis tuak.
Di lokasi, petugas menyita sebanyak 860 liter tuak dalam kemasan maupun yang masih berada di dalam jirigen dari beberapa rumah/bangunan berbeda.
Baca Juga
Ikuti Sunnah Rasulullah SAW, 7 Makanan Ini Bikin Puasa Lebih Kuat dan Anti Lemas







