WARTABANJAR.COM, MALUKU - Bripda MS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya pelajar MTsN 14 tahun, Arianto Karim Tawakal.

MS langsung dikirim ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku untuk menjalani sidang kode etik.

Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro menjelaskan pemeriksaan kode etik tidak dilakukan di tingkat Polres karena kewenangannya berada di Polda melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

Baca Juga Tausiah Abah Guru Sekumpul Saat Berbuka Puasa dengan Kurma

"Kalau kode etik memang ranahnya di Polda.
Jadi penanganannya dilaksanakan di Bidpropam Polda Maluku," kata Whansi di Mapolres Tual, Sabtu (21/2/2026).

Menurutnya, meski anggota tersebut berdinas
di wilayah hukum tertentu, apabila perkara masuk dalam kategori pelanggaran kode etik profesi Polri, maka sidangnya digelar di tingkat Polda.

"Kalau sidang disiplin bisa di Polres. Tapi kalau
sudah masuk kode etik, itu kewenangannya di
Polda," tegasnya.

Whansi memastikan, pengiriman tersangka ke
Polda Maluku hanya untuk proses etik.
Sementara proses pidana tetap ditangani
Polres Tual.

"Pidananya tetap jalan di sini. Setelah
pemeriksaan etik selesai, yang bersangkutan
akan dikembalikan lagi ke Polres Tual untuk
melanjutkan proses pidananya," ujarnya.

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan menaikkan status kasus dari
penyelidikan ke penyidikan.

Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80
ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak
dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,
serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan
yang menyebabkan kematian.

Untuk diketahui, Sidang kode etik anggota
polisi di Bidpropam Polda diatur dalam
Peraturan Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022
tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Peraturan ini menjadi pedoman utama yang mencakup tata cara, pelanggaran, serta penegakan etika profesi Polri.

Sebelumnya, dua siswa madrasah tsanawiyah, AT (14) dan NK (15) diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang oknum Brimob Batalyon C Pelopor bernama Bripda MS.

Kasus tersebut terjadi saat kedua korban sedang melintas dengan sepeda motor di depan RSUD Karel Sadsuitubun, Langgur, pada Kamis (19/2/2026) siang.