Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ia menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Banjarmasin Selatan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (Wartabanjar.com/iqnatius)
Editor Restu







