Buruh Harian Warga Kelayan A Diamankan Polisi dengan Barbuk 24,68 Gram Sabu

“Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital merek Scale lengkap dengan kotaknya, dan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkapnya.

Selanjutnya, yang tersangka beserta barang bukti kami amankan ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ia menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah Banjarmasin Selatan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Penindakan akan terus kami lakukan demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” pungkasnya. (Wartabanjar.com/iqnatius)

Editor Restu