Buruh Harian Warga Kelayan A Diamankan Polisi dengan Barbuk 24,68 Gram Sabu

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Selatan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria bernama Nepi Bin Haris Fadilah (25), yang diamankan petugas saat patroli rutin, Jumat (13/2) sekira pukul 18.15 Wita.

Diketahui, tersangka merupakan buruh harian lepas, warga Jalan Kelayan A II Gang Palapa II, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Baca Juga Lawan Persipura Jayapura, Kiper Barito Putera : ini Final

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim , AKP Bejo Ershi Kresna mengatakan, penangkapan terjadi di Jalan Kelayan B Gang Gembira RT 016 RW 002, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

“Pengungkapan ini berawal saat kami melaksanakan patroli dan mendapati gerak-gerik mencurigakan dari tersangka. Saat hendak dilakukan penggeledahan, yang bersangkutan mengeluarkan sebuah kantong kresek hitam dari saku celananya,” ujar Kanit Reskrim, Minggu (15/2).

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 24,68 gram tanpa plastik klip.

“Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital merek Scale lengkap dengan kotaknya, dan tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ungkapnya.

Selanjutnya, yang tersangka beserta barang bukti kami amankan ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.