Buruh Harian Warga Kelayan A Diamankan Polisi dengan Barbuk 24,68 Gram Sabu

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Selatan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria bernama Nepi Bin Haris Fadilah (25), yang diamankan petugas saat patroli rutin, Jumat (13/2) sekira pukul 18.15 Wita.

Diketahui, tersangka merupakan buruh harian lepas, warga Jalan Kelayan A II Gang Palapa II, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Baca Juga Lawan Persipura Jayapura, Kiper Barito Putera : ini Final

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim , AKP Bejo Ershi Kresna mengatakan, penangkapan terjadi di Jalan Kelayan B Gang Gembira RT 016 RW 002, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

“Pengungkapan ini berawal saat kami melaksanakan patroli dan mendapati gerak-gerik mencurigakan dari tersangka. Saat hendak dilakukan penggeledahan, yang bersangkutan mengeluarkan sebuah kantong kresek hitam dari saku celananya,” ujar Kanit Reskrim, Minggu (15/2).

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 24,68 gram tanpa plastik klip.