WARTABANJAR.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatam resmi mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penyesuaian proses belajar mengajar saat Ramadhan.
Terdapat perubahan jadwal serta agenda khusus bagi para peserta didik guna menghormati kekhidmatan bulan puasa Ramadhan.
Kepala Disdikbud Kalsel, Galuh Tantri Narindra mengatakan, berdasarkan SE tersebut, para siswa akan mendapatkan jatah libur awal Ramadan yang dijadwalkan pada tanggal 18 hingga 21 Februari. Namun, perlu dicatat bahwa kebijakan libur ini hanya berlaku bagi peserta didik.
Baca Juga Lawan Persipura Jayapura, Kiper Barito Putera : ini Final
”Libur 18 sampai 21 Februari itu hanya untuk peserta didik saja. Sedangkan untuk guru dan tenaga kependidikan tetap masuk seperti biasa, mengikuti aturan jam kerja ASN lainnya,” ungkap Tantri, Jum’at (13/2/2026).
Selama bulan Ramadan, jam operasional sekolah akan mengalami pemangkasan. Aktivitas belajar mengajar akan dimulai pada pukul 08.00 hingga 12.00 WITA.







