Khairussalim juga menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan dilakukan secara ketat sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istitha’ah Kesehatan Haji.
“Jemaah yang belum memenuhi syarat istitha’ah kesehatan akan ditunda keberangkatannya hingga benar-benar dinyatakan layak, demi keselamatan dan kelancaran ibadah,” tegasnya.
Adapun pembiayaan kegiatan manasik bersumber dari anggaran Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Tahun 2026.
Panitia menyampaikan apresiasi kepada pengurus Masjid Az Zikra serta seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan kegiatan. Para jemaah diimbau mengikuti seluruh rangkaian manasik dengan disiplin, menjaga kebersamaan, serta mempersiapkan diri secara lahir dan batin guna menyempurnakan pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci. (wartabanjar.com/Adew)
Editor Restu







