Pemkab HST Tekankan Kesiapan Jemaah, 332 Calon Haji Ikuti Manasik 1447 H

Kepala Seksi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama HST, Khairussalim, menjelaskan bahwa pelaksanaan manasik berpedoman pada regulasi Kementerian Haji dan Umrah Nomor 3 Tahun 2025 serta keputusan Dirjen Bina Haji dan Umrah tahun berjalan.

“Selain mengikuti pedoman nasional, pelaksanaan manasik juga disesuaikan dengan kondisi lokal agar materi lebih mudah dipahami dan pelaksanaan berjalan efektif,” jelasnya.

Frekuensi manasik tahun ini ditetapkan lima kali pertemuan, yakni satu kali di tingkat kabupaten dan empat kali di tingkat kecamatan. Namun demikian, di HST juga telah dilaksanakan 18 kali bimbingan mandiri melalui IPHI dan KBIH sebagai bentuk dukungan tambahan bagi calon jemaah.

Pelaksanaan di tingkat kecamatan dibagi dalam tiga zona. Zona 1 berlangsung di Masjid Az Zikra untuk Kecamatan Barabai. Zona 2 dipusatkan di Masjid At-Taubah Pantai Hambawang yang mencakup empat kecamatan wilayah Labuan Amas dan sekitarnya. Sedangkan Zona 3 dilaksanakan di Masjid Mubarak untuk enam kecamatan wilayah Batang Alai dan sekitarnya.

Materi manasik meliputi tata cara pelaksanaan ibadah haji, pembinaan kesehatan, hingga adaptasi lingkungan di Tanah Suci. Metode pembelajaran dilakukan melalui ceramah, sesi tanya jawab, serta praktik langsung menggunakan pakaian ihram pada sesi akhir.

Terkait jadwal keberangkatan, secara nasional kloter pertama dijadwalkan masuk asrama haji pada 26 April 2026. Jemaah HST tergabung dalam Kloter 14 bersama 21 jemaah dari Kota Banjarmasin. Kloter tersebut dijadwalkan masuk asrama haji pada 12 Mei 2026 pukul 09.20 WITA dan berangkat melalui Bandara Syamsuddin Noor keesokan harinya, dengan perkiraan tiba di Jeddah pukul 17.00 waktu setempat.