Kemenkes Terbitkan Edaran Waspada Virus Nipah, Lewat Perantara Babi

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Surat Edaran (SE) tentang kewaspadaan terhadap penyakit virus nipah diterbitkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI pada Jumat (30/1/2026) oleh Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, Murti Utami.

Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/445/2026 beriisikan tentang Kewaspadaan Terhadap Penyakit Virus Nipah.

Murti Utami menjelaskan penyakit virus nipah merupakan merupakan penyakit zoonotik emerging yang disebabkan oleh virus Nipah, anggota genus Henipavirus dan famili Paramyxoviridae.

Baca Juga Pria Diduga Hilang di Aluh-Aluh Saat Mencari Ikan

Virus ini memiliki reservoir alami pada kelelawar buah (Pteropus sp.), yang dapat menularkan virus ke manusia secara langsung atau melalui perantara hewan lain, seperti babi serta melalui konsumsi makanan atau minuman yang terkontaminasi virus, misalnya buah atau nira.

“Penularan antar manusia juga dilaporkan, terutama melalui kontak erat dengan penderita,” kata Murti dalam keterangannya dikutip Minggu (1/2/2026).

Secara klinis, penyakit virus nipah dapat menyebabkan gangguan ringan hingga berat, mulai dari infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), serta ensefalitis yang dapat berakibat kematian. Pun tingkat kematian terhadap virus ini dilaporkan mencapai 40-75 persen.

Kemenkes mencatat pada tahun 1998-1999, wabah pertama terjadi pada peternak babi di Desa Sungai Nipah, Malaysia yang menyebar ke Singapura.

Kasus manusia juga tercatat di India, Bangladesh, dan Filipina. Sejak 2001 hingga 2026, kasus penyakit virus Nipah dilaporkan secara sporadis di Bangladesh dan India.