KPK juga menemukan dugaan permintaan fee penerbitan perizinan kepada pelaku usaha, mulai dari hotel, minimarket, hingga waralaba.
Pada Juni 2025, Maidi diduga meminta uang sebesar Rp600 juta kepada pihak developer. Uang tersebut diterima oleh Sri Kayatin dari PT Hemas Buana, lalu disalurkan kepada Maidi melalui Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer.
Gratifikasi Proyek Jalan Rp5,1 Miliar
Tak hanya itu, KPK turut mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi dalam proyek pemeliharaan jalan Paket II senilai Rp5,1 miliar.
Maidi diduga meminta fee 6 persen melalui Thariq Megah kepada kontraktor. Namun, kontraktor hanya menyanggupi 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan kepada Maidi.
“KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MD (Maidi) pada periode 2019–2022 dengan total mencapai Rp1,1 miliar,” kata Asep.
Resmi Jadi Tersangka
Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan Maidi, Rochim Ruhdiyanto, dan Thariq Megah sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dana CSR dan gratifikasi di Pemkot Madiun.
Maidi dan Rochim Ruhdiyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Maidi bersama Thariq Megah juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad






