Skandal Besar Wali Kota Madiun Terbongkar: KPK Ungkap Modus Pemerasan Berkedok CSR hingga Fee Proyek Miliaran

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun. Modus yang digunakan antara lain permintaan fee proyek, pemerasan berkedok dana Corporate Social Responsibility (CSR), hingga penerimaan gratifikasi miliaran rupiah.

Selain Maidi, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi, serta Thariq Megah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.

Penetapan tersangka ini dilakukan usai operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Senin (19/1/2026).

KPK Amankan 9 Orang dalam OTT

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sembilan orang, yakni:

  1. Maidi, Wali Kota Madiun periode 2019–2024 dan 2025–2030
  2. Rochim Ruhdiyanto, pihak swasta sekaligus orang kepercayaan Maidi
  3. Thariq Megah, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun
  4. Kahono Pekik, Sekretaris Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disbudpora) Kota Madiun
  5. Umar Said, Wakil Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun
  6. Edy Bachrun, Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun
  7. Aang Imam Subarkah, mantan orang kepercayaan Maidi
  8. Sri Kayatin, pihak swasta sekaligus Direktur CV Mutiara Agung
  9. Soegeng Prawoto, pemilik RS Darmayu dan pengembang PT Hemas Buana

Pemerasan Berkedok Dana CSR

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan pemerasan bermula pada Juli 2025.

Saat itu, Maidi diduga memberikan arahan pengumpulan uang melalui Sumarno, Kepala Perizinan DPMPTSP Kota Madiun, serta Sudandi, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.

Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta, terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk “sewa” selama 14 tahun, dengan dalih sebagai dana CSR Kota Madiun.

“Pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada saudara RR (Rochim Ruhdiyanto) melalui transfer ke rekening CV SA (Sekar Arum),” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).

Fee Penerbitan Izin hingga Rp600 Juta