WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).
Ketua MK Suhartoyo menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai secara konstitusional.
MK menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, kecuali dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
Sanksi hukum tersebut, menurut MK, baru dapat ditempuh setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diproses dan diselesaikan melalui Dewan Pers, namun tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan prinsip keadilan restoratif (restorative justice).
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan Perkara Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).
MK: Perlindungan Wartawan Adalah Pilar Kebebasan Pers
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang menegaskan komitmen negara hukum demokratis terhadap jaminan kebebasan pers sebagai salah satu pilar utama kehidupan bernegara berdasarkan kedaulatan rakyat.
Menurut Guntur, ketentuan tersebut tidak boleh dimaknai secara sempit sebagai perlindungan administratif atau insidental semata, melainkan sebagai pengakuan bahwa produk jurnalistik merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional warga negara.

