Komisi III DPRD Kalsel ke DPRD Jawa Timur Perkuat Pengawasan Anggaran Infrastruktur 2026

Ia juga menjelaskan mekanisme pengendalian proyek yang mengalami keterlambatan.

BACA JUGA: Mabuk dan Tantang Pengendara Dini Hari, Polisi Banjarbaru Amankan 3 Remaja Landasan Ulin

“Apabila proyek pembangunan tidak selesai pada tahun berjalan, pembayarannya dilakukan pada tahun anggaran berikutnya sesuai tahapan dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur, sehingga tetap dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Melalui studi komparasi ini, Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap kebijakan pembangunan dan infrastruktur, agar perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaannya berjalan efektif, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (wartabanjar.com/dprdkalsel)

Editor: Yayu