Susatyo menyebut, dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan fakta bahwa tidak ada SOP jelas terkait penyimpanan baterai.
“Tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai mudah terbakar,” kata dia.
Selain itu, tidak ada pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, maupun baterai yang masih sehat. Semuanya dijadikan satu.
“Ruang penyimpanan itu sekitar 2×2 meter, tanpa ukuran, tanpa tahan api,” ucapnya. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Andi Akbar







