Kebakaran Maut Terra Drone, Terungkap! Penyebab hingga Pelanggaran SOP

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap penyebab utama terbakarnya gedung PT Terra Drone Indonesia di kawasan Cempaka Baru, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang karyawannya pada Selasa (9/12).

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi saat kejadian, terungkap bahwa percikan api dari baterai lithium polymer yang rusak, menjadi penyebab utama kebakaran gedung tersebut.

“Jadi dari keterangan saksi tersebut, bahwa baterai ukuran 30.000 mAh itu, dalam tumpukan ada sekitar empat tumpukan jatuh. Kemudian menurut keterangan saksi, dari sejak jatuh itu kemudian timbul percikan api. Di mana di tempat tersebut juga terdapat baterai-baterai lainnya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam jumpa pers, Jumat (12/12).

Ia mengatakan, baterai lithium yang rusak itu digabung bersama baterai lithium lain, sehingga percikan api dari baterai yang rusak menyambar baterai-baterai lain dan menimbulkan kebakaran.

“Selain baterai yang rusak, juga ada baterai-baterai yang sedang dan sebagainya. Kemudian menyambar, hingga akhirnya di lantai 1 itu seluruhnya terbakar. Khususnya di ruang inventory atau gudang mapping, tempat penyimpanan baterai drone lithium polymer,” jelas Susatyo.

Sehingga, polisi menyimpulkan penyebab utama kebakaran gedung yang menimbulkan puluhan korban jiwa tersebut.

Kemudian, faktor pemicu langsungnya adalah bahwa baterai LiPo (Lithium Polymer) yang rusak ini, yang ditumpuk tadi, di mana terdapat 6 sampai 7 baterai error atau baterai rusak, bercampur dengan baterai-baterai lainnya,” katanya.

Polisi telah menetapkan Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, sebagai tersangka atas kasus kebakaran yang menewaskan 22 orang itu. Polisi menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo mengatakan, ada sejumlah regulasi yang dilanggar dalam penggunaan gedung. Salah satunya, Izin Mendirikan bangunan (IMB) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) tidak sesuai dengan penggunaan saat ini.

“Gedung memiliki IMB dan SLF untuk perkantoran, namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang,” kata Susatyo.

Lalu, ada jumlah pelanggaran lain yang ditemukan, misalnya posisi genset ada di dalam, tidak ada pintu darurat, tidak ada sensor asap, dan tidak ada jalur evakuasi.

Ternyata tak standar operasional prosedur (SOP) penyimpanan baterai mudah terbakar di lokasi kebakaran gudang PT Terra Drone Indonesia, yang menewaskan 22 pekerja pada Selasa (9/12). Hal itu diungkap polisi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan pemeriksaan dilakukan juga pada aspek manajemen perusahaan, terutama terkait penyimpanan baterai.

“Hasil penyelidikan kami menemukan fakta bahwa tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai mudah terbakar,” ujarnya dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12).