Ia menjelaskan, tidak ada pemisahan baterai berdasarkan kondisi sehingga semuanya ditumpuk tanpa perlindungan memadai.
“Tidak ada pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, maupun baterai yang sehat. Semua dijadikan satu. Ruang penyimpanan itu sekitar 2×2 meter, tanpa tahan api,” kata Susatyo.
Polisi Periksa Dinas Cipta Karya DKI Terkait Kelaikan Gedung Terra Drone Jakpus
Polres Metro Jakarta Pusat memeriksa Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (DCKTRP) untuk menelusuri kelaikan bangunan dan proses terbitnya perizinan gedung PT Terra Drone Indonesia, usai insiden kebakaran yang menewaskan 22 karyawan.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan apakah gedung tersebut memenuhi persyaratan keselamatan sebelum digunakan sebagai tempat operasional.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan dinas terkait mengenai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan SLF (Surat Kelaikan Fungsi) gedung yang dinilai minim sarana keselamatan.
“Terkait dengan perizinan IMB, kemudian SLF, tentu kami terus berkomunikasi dengan Dinas Cipta Karya,” ujarnya saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (12/12).
Sederet pelanggaran SOP ditemukan dalam insiden kebakaran gedung Terra Drone di wilayah Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12). Mulai dari tak ada pintu darurat hingga sensor asap.
“Selain terkait adanya kebakaran tersebut, kami juga fokus pada pemeriksaan terhadap manajemen dari perusahaan,” kata Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, dalam konferensi pers, Jumat (12/12).
Susatyo menyebut, dari hasil penyelidikan, pihaknya menemukan fakta bahwa tidak ada SOP jelas terkait penyimpanan baterai.
“Tidak ada SOP terkait dengan penyimpanan baterai mudah terbakar,” kata dia.
Selain itu, tidak ada pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, maupun baterai yang masih sehat. Semuanya dijadikan satu.
“Ruang penyimpanan itu sekitar 2×2 meter, tanpa ukuran, tanpa tahan api,” ucapnya. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Andi Akbar







