Pesan WhatsApp Bongkar Kasus Persetubuhan Anak di Pandawan HST, Pria 23 Tahun Jadi Tersangka
WARTABANJAR.COM, BARABAI – Sebuah pesan WhatsApp yang dikirim seorang remaja perempuan kepada orang tuanya, menjadi awal terungkapnya kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (1/6/2026).
Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres HST, dan telah menetapkan seorang pria berinisial MI (23) sebagai tersangka.
Korban diketahui merupakan perempuan berusia 17 tahun. Dugaan tindak pidana itu terjadi, dalam rentang waktu Maret 2025 hingga Januari 2026 di wilayah Kecamatan Pandawan.
Baca Juga: Jumlah SPPG di Kabupaten Banjar Capai 37 Unit, Martapura Terbanyak
Baca Juga: Pengendara Motor Ditemukan Tak Bernyawa di Jalan Rajawali Raya Banjarmasin
Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jupri JHP Tampubolon menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah orang tua korban menerima pesan WhatsApp dari korban, pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.
Dalam pesan tersebut, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku. Korban juga menyampaikan bahwa video hubungan mereka disebarkan melalui status Instagram menggunakan akun milik korban.
“Korban menyampaikan bahwa video tersebut disebarkan oleh pelaku, karena tidak terima diputus hubungan oleh korban,” ujar Kapolres.
Mendapat informasi tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Hulu Sungai Tengah.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satuann Reskrim Polres HST, melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan MI sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan seksual.
“Polres HST berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan maupun pelecehan seksual. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor, apabila mengetahui ataupun mengalami tindak pidana serupa, sehingga dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (wartabanjar.com/Adew)