WARTABANJAR.COM, PARINGIN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan memberikan pendapat hukum atau legal opinion tanpa permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Balangan terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, Selasa (18/8/2026).

Pendapat hukum tersebut disusun sebagai rujukan bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa agar pelaksanaan pengadaan tanah memiliki dasar hukum yang jelas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bupati Balangan, Abdul Hadi menyampaikan apresiasi kepada Kejari Balangan atas pemberian pendapat hukum tersebut. 

Menurutnya, legal opinion diperlukan untuk memastikan kebijakan pemerintah daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Balangan yang telah memberikan legal opinion terhadap penetapan peraturan bupati terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan," ujarnya.

Ia menegaskan, aturan yang jelas dan pendampingan Kejaksaan diperlukan agar pengadaan tanah untuk kebutuhan pembangunan desa berjalan tertib, sesuai ketentuan, dan meminimalkan risiko hukum.

Baca Juga Kabut Asap di Gambut Kabupaten Banjar, Truk Pembawa Sepeda Motor Terbalik

Baca Juga Kabut Asap Pekat di Landasan Ulin Banjarbaru Pagi ini, Jarak Pandang Minim

Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, I Wayan Oja Miasta mengatakan legal opinion tersebut merupakan komitmen Kejaksaan dalam mendukung tata kelola pengadaan tanah yang baik, transparan dan akuntabel.

"Legal opinion ini disusun dengan mengaitkan berbagai regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko serta mencegah potensi permasalahan hukum dalam pengadaan tanah di desa," katanya.

Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Balangan, Mohammad Surya Trias Wijaya menambahkan, pendapat hukum tersebut diharapkan menjadi rujukan bagi Pemerintah Kabupaten Balangan, perangkat daerah terkait hingga pemerintah desa dalam melaksanakan pengadaan tanah sesuai ketentuan hukum.

"Hal ini kita laksanakan sebagai bagian kewenangan untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik," terangnya.