Kejari Balangan Berikan 'Legal Opinion' untuk Pembelian Tanah
Ukuran Huruf:
Sementara itu, Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Balangan, Varratisthana Bintang Alexa menilai legal opinion tersebut dapat menjadi acuan agar pengadaan tanah dan penggunaan anggaran berjalan transparan dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
"Dengan penyerahan legal opinion tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan bisa melaksanakan penyusunan peraturan bupati tentang tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa dapat segera ditindaklanjuti. Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Balangan juga akan terus diperkuat melalui pendampingan hukum bila diperlukan," ungkapnya.(wartabanjar.com/Fikri/*).