Klarifikasi BPJS Kesehatan Soal Kabar Kenaikan Iuran pada Mei ini

WARTABANJAR.COM – Viral di media sosial (medsos) yang menyebut adanya iuran terbaru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kabar iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan naik pada Mei ini seiring dengan program JKN defisit Rp 30 triliun.

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku.

Dia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap informasi yang tidak utuh atau judul yang menyesatkan seolah-olah ada kenaikan iuran, padahal faktanya tidak demikian.

“Untuk peserta JKN segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu,” ujar Rizzky di Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Baca Juga Heboh Isu “Pocong Bersenjata Tajam” di Tabalong, Polisi Pastikan Informasinya Hoaks

Baca Juga Breaking News: Guru Agama Ditemukan Tak Bernyawa di Landasan Ulin Banjarbaru

Menurut Rizzky, dengan nominal iuran tersebut peserta JKN dapat memperoleh manfaat perlindungan kesehatan yang sangat besar.