Pembahasan RAPBD 2026 di DPRD Banjarmasin Kembali Tertunda, ini Alasannya

Namun, Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, menilai kondisi tersebut sebenarnya tidak menjadi masalah besar. Menurutnya, sesuai aturan, rapat tetap dapat dipimpin oleh para wakil ketua.

Ia mengingatkan agar proses pembahasan tidak kembali molor mengingat waktu sudah ditetapkan melalui Badan Musyawarah.

“Sebenarnya itu tidak masalah karena sudah sesuai dengan aturan. Kalau ketua tidak ada masih ada tiga pimpinan lain dan itu bisa. Jangan sampai ada penundaan, semua harus tetap dibahas,” tegas Rikval.

Penundaan ini menjadi catatan tersendiri mengingat pembahasan RAPBD memiliki tenggat waktu yang ketat dan menyangkut arah pembangunan Kota Banjarmasin pada 2026 mendatang. (Wartabanjar.com/Ramadan)

Editor Restu