WARTABANJAR.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melontarkan kritik tajam kepada sejumlah pemerintah daerah yang dinilai tidak mampu mengelola keuangan secara efektif, Minggu (2/11).

Faktanya banyak daerah memiliki kas daerah yang besar, namun realisasi belanja daerah justru rendah.

Hal ini diduga terkait banyaknya anggaran daerah yang mengendap dalam bentuk deposito di bank yang disindir Menteri Keuangan Purbaya.

Baca Juga Live Streaming Barito Putera vs Persiba Balikpapan di Pegadaian Championship

Perwakilan Kemendagri menegaskan
bahwa kondisi tersebut menunjukkan lemahnya perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan di tingkat daerah.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Warta Banjar (@wartabanjar)

Terpisah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Selatan, Fatkhan, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan, Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah, Sri Sutarni, menjelaskan bahwa penempatan uang pemerintah daerah dalam bentuk deposito merupakan langkah yang sah dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Penempatan dana dalam deposito dilakukan untuk mengelola kas daerah yang belum digunakan dalam jangka pendek agar tetap produktif dan efisien. Namun tetap harus menjamin likuiditas keuangan daerah," ucap Sri.

Diketahui saldo kas daerah Prov Kalsel tercatat Rp4,46 triliun per 29 Oktober 2025 yang terdiri dari deposito dan giro.

Sri menegaskan, dana kas daerah bukan dana yang menganggur, karena sebagian besar telah dialokasikan untuk membiayai proyek pembangunan, pembayaran gaji pegawai, serta mendukung pelayanan publik.

Sementara sebagian dana kas daerah juga merupakan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA), yang baru dapat digunakan setelah perubahan APBD disahkan dan dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Adapun dasar hukum pengelolaan dana tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Bahwa pemerintah daerah dapat menempatkan kas daerah dalam bentuk deposito pada bank yang ditunjuk sebagai Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), yakni Bank Persepsi atau Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Berita Sebelumnya Pengguna BBM Jenis Pertamax di Banjarmasin Juga Alami Sepeda Motor 'Brebet'
Berita Selanjutnya Last Summer Tayang Perdana, Typhoon Family dan Would You Marry Me Cetak Rating Tertinggi