Sri menegaskan, dana kas daerah bukan dana yang menganggur, karena sebagian besar telah dialokasikan untuk membiayai proyek pembangunan, pembayaran gaji pegawai, serta mendukung pelayanan publik.
Sementara sebagian dana kas daerah juga merupakan sisa lebih pembiayaan anggaran (SiLPA), yang baru dapat digunakan setelah perubahan APBD disahkan dan dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Adapun dasar hukum pengelolaan dana tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Bahwa pemerintah daerah dapat menempatkan kas daerah dalam bentuk deposito pada bank yang ditunjuk sebagai Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), yakni Bank Persepsi atau Bank Pembangunan Daerah (BPD).
“Deposito pemerintah daerah berbeda dengan deposito perorangan. Pemerintah daerah wajib menjamin likuiditas keuangan sehingga dana tersebut dapat ditarik sebagian atau seluruhnya oleh Bendahara Umum Daerah kapan pun diperlukan,” tambahnya.
Menurutnya bentuk deposito bukan karena penundaan atau penahanan dana, melainkan karena pekerjaan belum selesai, pembayaran masih dalam termin, atau proses lelang belum tuntas.
Pengelolaan kas daerah yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memastikan keuangan daerah tetap aman, likuid, dan mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Banua. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor Restu







